Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Pihak manajemen SMA Negeri 1 Gunungsitoli memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan pungutan biaya pengadaan baju olahraga di lingkungan sekolah tersebut. Pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi sekolah dan saat ini sedang dalam penanganan internal.
Kepala SMAN 1 Gunungsitoli, yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah, membenarkan adanya kegaduhan terkait kutipan biaya pembelian baju olahraga yang berfariasi antara Rp180.000 hingga Rp250.000 per set. Namun pihak sekolah menegaskan hal tersebut sama sekali tidak diketahui dan bukan program sekolah.
“Informasi keramaian yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkait pungutan biaya seragam baju olahraga sekolah tersebut itu benar. Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Perlu saya tegaskan, tindakan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak sekolah karena dari awal kami tidak ada melakukan pengadaan baju seragam sekolah,” ungkap Wakil Kepala Sekolah mewakili Kepala SMAN 1 Gunungsitoli, Suriani Ganumba, S.Pd., M.Pd.,Senin (12/10/2026) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan biaya tersebut diduga dikoordinir melalui siswa oleh seorang oknum guru berinisial PSN. Beberapa siswa menjelaskan bahwa baju olahraga tersebut dibawa langsung oleh guru ke sekolah, lalu siswa yang sebelumnya ditunjuk mengumpulkan uang sekaligus membagikan baju di dalam kelas tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak sekolah telah memanggil guru yang bersangkutan dan melayangkan Surat Teguran (SP1). Sekolah juga telah melaporkan kronologi kejadian tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.
Polemik ini muncul di tengah masyarakat seiring kesadaran meningkatnya pengawasan terhadap pungutan di satuan pendidikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan sekolah dilarang mewajibkan pembelian maupun menjual seragam kepada peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, PP No. 17 Tahun 2010, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan, proporsional, dan senantiasa mengutamakan kepentingan peserta didik.(Tim/red).







