Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Proyek Rp87,3 Miliar SMAN Sukma Nias, Dokumen BBM Muncul Pertanyaan Serius.

Foto: ilustrasi pengisian BBM Solar bersubsidi.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli- Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai sekitar Rp87,3 miliar yang dikerjakan PT Razasa Karya kini disorot atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk menopang operasional alat berat di lokasi pekerjaan. Informasi ini mengemuka dari keterangan sumber serta dokumen pembelian yang diperoleh wartawan, sementara pihak kontraktor belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang terlibat dalam rantai pasokan, solar subsidi dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Kepulauan Nias, dikumpulkan hingga mencapai sekitar 5.000 liter, lalu disalurkan menuju lokasi proyek melalui titik pengumpulan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli. Pengangkatan disebut dilakukan menggunakan tangki bermerek maupun kendaraan pribadi menuju lokasi pekerjaan di Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Kejanggalan diperkuat oleh dua dokumen pembelian BBM yang berbeda nilai untuk volume yang sama 5.000 liter. Dokumen tertanggal 15 Juli 2026 mencatat pembelian senilai Rp70 juta, sementara dokumen tertanggal 6 Juni 2026 yang diterbitkan PT Razasa Karya mencantumkan 5.000 liter BBM Industri B40 senilai Rp160.117.500. Informasi yang diperoleh menyebut BBM jenis industri tidak diperjualbelikan melalui SPBU di wilayah Nias, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul dan jenis BBM yang sesungguhnya digunakan.

Kebutuhan BBM di lokasi proyek disebut cukup besar, dengan beroperasinya sedikitnya tiga unit ekskavator dan tiga unit pencampur beton, belum termasuk alat berat untuk pengerukan tanah timbunan. Jika terbukti BBM subsidi digunakan untuk kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, hal tersebut diduga melanggar ketentuan hukum. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wartawan telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada pihak PT Razasa Karya melalui Humas Proyek Bernama Eko, termasuk terkait sumber pasokan, perbedaan nilai dalam dokumen, serta dugaan penggunaan solar subsidi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kontraktor, dilansir dari Media Pikiran Rakyat.com.

Penyelidikan terkait asal-usul BBM, identitas pemasok, pihak yang terlibat dalam pengangkutan, serta proses pengadaan yang sesungguhnya masih terus dilakukan. Setiap pengeluaran yang dibiayai dari anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *