Janda Gugat BRI dan Pihak Terkait di PN Gunungsitoli,Proses Lelang Jaminan Diduga Cacat Formil.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Seorang Debitur berstatus janda bernama  Friska Zagoto menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan barang jaminan yang diajukan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli. Perkara terdaftar dengan nomor 84/Pdt.G/2026/PN.Gst, dengan agenda sidang yang dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026) ditunda hingga tanggal 21 Oktober 2026 mendatang karena belum seluruh pihak tergugat hadir di persidangan.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa proses pelelangan jaminan berupa Sertifikat  sebidang tanah Miliknya bernomor : 592.2/49/APH-GR/GST/2014. seluas 60 meter persegi tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar/ atau
Cacat Formil.

Penggugat menyebutkan bahwa pihak Bank BRI selaku tergugat II tidak pernah mengirimkan surat peringatan SP1 sampai SP3 maupun pemberitahuan rencana lelang sebelum jaminan dilelang kepada dia sebagai Debitur, hal ini diduga melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan.

Penggugat juga mempersoalkan harga jual lelang yang hanya tercatat sebesar Rp28.000.000, serta dugaan bahwa pemenang lelang yang berinisial CPZ merupakan pegawai BRI di wilayah Kepulauan Nias,  jika hal itu benar, dilarang berdasarkan aturan lelang karena benturan kepentingan, hal itu sangat bertetangan dan melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan. Pasal 27 Permenkeu 106/2015 jelas melarang Pejabat Lelang, pegawai lelang, penilai, pemohon lelang, dan atau pegawai/pengurus pemohon lelang dilarang membeli atau mewakili pembeli pada lelang yang diselenggarakannya.

Selain BRI Cabang Gunungsitoli, pihak yang juga digugat meliputi Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H. selaku tergugat I, dan Kepala KPKNL Padang Sidimpuan sebagai turut tergugat I, serta  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias sebagai turut tergugat II.

Penggugat mempersoalkan pula proses pembuatan akta perjanjian kredit. Akta Nomor 16 tanggal 12 Agustus 2021 senilai Rp300 juta tersebut diduga tidak ditandatangani di hadapan notaris yang bersangkutan, melainkan hanya dihadapan pegawai kantor notaris tersebut, hal ini diduga  bahwa Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H.,tidak netral dan diduga melanggar kode etik profesi notaris.

Menurut penuturan penggugat kepada awak media di Gunungsitoli, Kamis (15/10/2026),bahwa tergugat II (PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Cq.Kantor Cabang Gunungsitoli (Debitur) memberikan Fasilitas kredit pinjaman kepada dia sebagai Debitur/Penggugat sebesar Rp300.000.000(Tuga ratus Juta rupiah) terhitung dari tanggal 12 Agustus 2021 hinggal berakhir sampai tanggal 11 Agustus 2025.

Keterlambatan pembayaran angsuran terjadi di masa pandemi COVID-19. Tahun 2022, hal tersebut sangat mengakibatkan  kesulitan ekonomi. Saat itu saya sebagai debitur telah mengajukan 2 (Dua) Kali permohonan restrukturisasi/Permohonan  perpanjangan Waktu  pembayaran kredit  kepada pihak Bank BRI Cabang Gunungsitoli , namun alih-alih mendapat respons, rumah saya  justru disegel dan jaminan dilelang tanpa ada surat pemberitahuan  SP1 sampai SP3 sebelumnya dari PT.Bank BRI, Seolah-olah Pihak BANK BRI mempermalukan saya.

“Saya bukan tidak mau membayar, tapi ada krisis ekonomi saat itu akibat  pandemi Covid 19. Saya sudah minta perubahan pembayaran, tapi malah rumah Saya  disegel dan tanah saya dilelang tanpa pemberitahuan apa pun,” ujarnya Kreditur FZ.

Pada gugatan perbuatan melawan Hukum tersebut sidang yang berlangsung tanggal 14 Oktober lalu,  dengan agenda seharusnya penyerahan bukti tertulis, namun hanya dihadiri oleh pihak Notaris dan perwakilan BRI. Pihak KPKNL Padang Sidimpuan serta Kantor Pertanahan Kabupaten Nias belum hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan ke tanggal 21 Oktober 2026. Penggugat mencatat bahwa masih ada satu objek jaminan berupa tanah seluas 124 meter persegi dengan Nomor : 529.2/52/APH-GR/GST/Tahun 2014, yang belum dilelang dan berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan keadilan serta melindungi hak-haknya sebagai debitur, Pintanya penuh harap. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *