Seputarindonesia.co.id.Tangerang Banten-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil membongkar markas jaringan judi online internasional yang beroperasi dari sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Total tujuh Warga Negara Asing (WNA) diamankan, di mana kelima orang ditemukan langsung di lokasi operasi dan dua lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Jaringan ini diduga mengelola situs judi yang menyasar pengguna di Vietnam.
Pengungkapan bermula saat lima WNA ,dua warga Tiongkok dan tiga warga Vietnam mengajukan perpanjangan Visa on Arrival melalui aplikasi Molina pada 29 Agustus 2026. Petugas menemukan kejanggalan pada dokumen tiket kepulangan yang ternyata menggunakan nama orang lain lalu diubah. Koordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperkuat dugaan ketidakwajaran dokumen tersebut.
Kelima WNA dipanggil untuk diperiksa pada Senin 07 September 2026. Penelusuran mengungkap rekam perjalanan ke Kamboja serta keterangan yang tidak saling bersesuaian. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penggeledahan ke apartemen tempat mereka tinggal. Di lokasi ditemukan perangkat yang diduga digunakan untuk operasi judi online. Satu unit komputer, satu laptop, serta puluhan telepon genggam diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dua warga Tiongkok diduga berperan sebagai pengelola sistem, sementara tiga warga Vietnam menangani alur transaksi keuangan yang menyasar pasar pengguna di Vietnam. Dalam pengembangan, petugas mengamankan dua WNA lainnya di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga terkait jaringan yang sama, sehingga total diamankan menjadi tujuh orang. Identitas dan peran masing-masing masih dalam pendalaman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyatakan perkara terus dikembangkan. Petugas juga menelusuri jejak pihak yang merekrut dan mengendalikan ketujuh WNA tersebut, termasuk seorang berinisial B yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Proses hukum akan ditentukan berdasarkan kecukupan bukti. Jika terpenuhi, dapat diproses berdasarkan ketentuan keimigrasian; jika tidak, opsi deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia dapat diterapkan,” ujar Barron kepada Sejumlah awak Media,di lansir dari Radarjakarta.id.
Kasus ini sekaligus menyoroti risiko pemanfaatan hunian di kawasan Tangerang sebagai basis operasi kejahatan digital lintas negara yang menyasar warga negara asing dari luar Indonesia. (Aro Ndraha/red).







