Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penindakan dilakukan pada Kamis (17/09/2026).
Perkara ditangani langsung oleh Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ucapnya.
Penyidik menyangkakan pasal berlapis: Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 KUHP (UU No. 1/2023), serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan tetap menjaga asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas korban anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ajaknya.(Aro Ndraha/red).







