Negara Rugi Rp4 Triliun, Tersangka Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Aseng dkk Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tersangka SDT alias Aseng beserta empat tersangka lainnya dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/09/2026). Pelimpahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode tahun 2017 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

“Selain SDT alias Aseng, terdapat empat tersangka lain yang turut diserahkan, yaitu YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/09).

Penyusunan berkas perkara ini diperkuat oleh alat bukti yang solid, meliputi keterangan dari 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta berbagai alat bukti surat dan dokumen pendukung.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, tindakan culas para tersangka diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp4.093.489.527.715,86 (empat triliun sembilan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi dan berlangsung menahun. Sejak tahun 2017, tanpa didahului proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, mereka terbukti tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS. Sebaliknya, mereka justru menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen PT QSS.

Praktik rasuah penjualan bauksit ilegal ini terus bergulir sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspor yang mereka gunakan diterbitkan tanpa adanya verifikasi semestinya, berkat kerja sama gelap dengan oknum penyelenggara negara. Padahal, PT QSS sendiri tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak dalam perizinan ekspor.

Demi menyelamatkan aset negara dari hasil tindak pidana tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah bergerak agresif menyita sejumlah aset mewah bernilai tinggi. Hingga saat ini, nilai sementara aset yang telah dinilai oleh korps adhyaksa mencapai Rp350 miliar.

Deretan aset yang disita tersebut meliputi 9 unit Tug Boat, 7 unit Kapal Tongkang, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, serta 3 unit kendaraan operasional Triton. Tak hanya alat berat, penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah milik tersangka seperti 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, dan 1 unit Toyota Camry. Di sektor properti, korps adhyaksa menyegel 4 bidang tanah beserta bangunan serta 2 bidang tanah kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.

Seluruh aset sitaan tersebut kini telah diinventarisasi dan pengelolaannya diserahkan langsung kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Langkah penyerahan Tahap II ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara korupsi tambang yang menggerogoti kekayaan alam Kalimantan Barat tersebut akan segera memasuki meja hijau persidangan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *