BPA Kejaksaan RI Lelang Batu Bara Sitaan 436.283 Ton, Nilai Limit Rp178,8 Miliar.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang barang sitaan berupa batu bara sebanyak 436.283,08 ton, dengan nilai limit mencapai Rp178.873.527.000. Komoditas ini merupakan barang bukti dari perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, atas nama tersangka ST.

Pengumuman Lelang tersebut  disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pelaksanaan lelang diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, berlandaskan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.

Batu bara yang akan dilelang berupa Stockpile Inventory milik PT MCM, tersimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Uang jaminan penawaran ditetapkan sebesar Rp80 miliar.

Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui portal www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka. Batas akhir penawaran jatuh pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB / 14.00 WITA. Penetapan pemenang langsung dilakukan di KPKNL Banjarmasin setelah penutupan lelang.

Hanya badan usaha berbadan hukum yang memiliki NPWP yang dapat mengikuti, dengan kriteria: pemegang IUP/IUPK/PKP2B terintegrasi; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan batu bara; atau pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang, menyetor jaminan Rp80 miliar sekaligus ke nomor Virtual Account paling lambat satu hari sebelum lelang, serta mengunggah seluruh berkas persyaratan paling lambat tiga hari kerja sebelumnya.

Sesi penjelasan lelang (aanwijzing) digelar Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00–12.00 WITA di lokasi penyimpanan batu bara. Ketidakhadiran peserta dianggap menyetujui kondisi barang apa adanya (as is where is).

Pemenang wajib melunasi harga lelang plus bea lelang pembeli 3% dan biaya penilaian sebesar Rp766.185.500 dalam waktu 5 hari kerja. Pengambilan batu bara harus diselesaikan maksimal 30 hari kalender setelah penetapan pemenang, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali selama 30 hari.

Sesuai aturan berlaku, pemenang lelang tidak perlu membayar lagi iuran produksi maupun royalti karena sudah diperhitungkan dalam proses lelang.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *