Polisi Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Masuk Tanpa Dokumen Resmi.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan impor kacang tanah secara ilegal, menyita 1.536 karung dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diedarkan ke pasaran. Barang diduga diselundupkan dari luar negeri dan masuk tanpa memenuhi syarat perizinan maupun karantina.

Penindakan tersebut diumumkan Rabu (16/9/2026). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, lalu diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk diperdagangkan.

“Sampai saat ini, pihak terkait tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina,” ungkap Victor.

Selain menyita keseluruhan kacang tanah, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang sebagai alat bukti.

Saat ini tim masih menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi lengkap, serta pihak-pihak yang terlibat mulai dari tahap pemasukan, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Polri di nomor 110.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *