Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya. Barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas bernilai estimasi ratusan miliar rupiah telah diamankan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Selasa (15/9/2026), setelah KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan. Kedelapan tersangka langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digiring menuju Rumah Tahanan KPK.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Lampri :Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Fadh El Fouz Arifiq: Politikus Golkar.
4. Adrianto Pitojo Adhi : Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
5. Arif Sugianto : Mantan Bupati Kebumen.
6. Rizal Pahlefi.
7. Erwin.
8. Muhammad Fakhri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan ke 8 orang tersangka ini dilakukan setelah tim memeriksa secara intensif 17 orang yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/09/2026).
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegas Budi.
Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Jumlah pasti nominal masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” terangnya Budi.
KPK menyampaikan rincian konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka akan diumumkan secara lengkap dalam konferensi pers yang direncanakan digelar pada malam hari ini. (Aro Ndraha/red).







