Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan secara sukarela dari PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 ditambah USD 166.000 terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Penyerahan diterima pada Kamis, 10 September 2026, dan segera dititipkan di Bank BSI dalam Rekening Pemerintah Lainnya nomor 139 sebagai wujud transparansi.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyetoran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Pihaknya juga mencatat adanya kendala operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,S.H.,M.H.menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan perkara ini, Penyidikan telah berjalan secara menyeluruh dengan langkah-langkah: pemeriksaan 47 saksi dan 3 ahli, penyitaan dokumen terkait, pemblokiran 10 rekening perusahaan, serta gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penyitaan atas dana yang disetor telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel, terangnya.
Perkara bermula dari pengelolaan kawasan hutan produksi seluas ±55.157 hektare milik PT INHUTANI V berdasarkan izin sejak 1996. Sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola lahan tersebut secara melawan hukum dengan membuka hutan dan membangun perkebunan tebu di area ±32.375 hektare. Kemudian pada 2013, dilakukan kerja sama kemitraan tanpa izin Kementerian Kehutanan yang berlaku surut, yang dinilai merugikan keuangan negara,Jelasnya.
Ke depannya, barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dikelola, termasuk pembukaan rekening penampung (Escrow Account) bersama PT PSMI dengan BUMN di bidang perkebunan agar operasional tetap berjalan dan pengelolaan bersih.
“Tujuan penegakan hukum korupsi bukan semata penindakan dan pemidanaan, melainkan juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tegas Saiful Bahri Siregar. (Aro Ndraha/red).







