Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam orang saksi dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, di Jakarta.
Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri dari unsur pihak yayasan, pelaku usaha, staf BGN, serta jajaran direksi beberapa perusahaan, yaitu:
1. IH — PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
2. MJ — Wiraswasta/Penjual Ompreng.
3. ET — Staf BGN.
4. AHMS — Direksi PT GSN.
5. NTS — Direksi PT NGS.
6. SSS — PT TAFS.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang menyasar penyelenggaraan program strategis tersebut. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan keenam saksi ini menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidikan yang terus berjalan guna mengungkap fakta hukum, alur keuangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejagung belum merinci nilai kerugian keuangan negara maupun dugaan peran masing-masing saksi.(Aro Ndraha/red).







