MANNA, BENGKULU SELATAN — Dugaan praktik mafia agunan perbankan yang menimpa nasabah debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna, Ibu Erna Nengsih, memasuki babak baru yang kian memanas. Permasalahan hilangnya dua aset properti bernilai fantastis milik debitur ini kini resmi ditangani oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Bengkulu. Tak hanya itu, laporan tindak pidana atas pengalihan aset secara sepihak tersebut juga telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu.
LPK-RI KOTA BENGKULU AMBIL ALIH PENGALAWAN & LAPORAN PIDANA DI POLDA
Melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen sektor jasa keuangan, LPK-RI Provinsi Bengkulu secara resmi pasang badan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Langkah tegas ini ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Polda Bengkulu guna membongkar dugaan permainan oknum internal bank dan pihak ketiga yang terlibat. Laporan pidana tersebut mencakup dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan hak atas tanah, hingga manipulasi proses balik nama sertifikat.
KRONOLOGI PENGALIHAN ASET TANPA LELANG KPKNL
Kasus ini bermula dari fasilitas pinjaman kredit yang diterima Ibu Erna Nengsih di Bank BRI Cabang Manna. Sebagai jaminan, debitur menyerahkan dua sertifikat berharga Sertifikat Nomor Hak Milik 0010 (Sewa Ritel Alfamart), Sertifikat strategis yang disewakan kepada ritel modern Alfamart ini mendadak telah beralih hak dan berpindah nama ke atas nama pihak ketiga berinisial LN. Pengalihan kepemilikan sertifikat ini dilangsungkan tanpa adanya proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sertifikat Nomor Hak Milik 0303
Sertifikat kedua diketahui telah berpindah nama menjadi atas nama oknum pegawai/pejabat Bank BRI Cabang Manna berinisial DY.P. Proses pelelangan hingga balik nama sertifikat 00303 tersebut berlangsung kilat—hanya dalam rentang waktu 5 bulan—sebuah durasi yang dinilai sangat tidak wajar.
SETOR RP 180 JUTA TETAP DILELANG, REKENING KORAN “DIKUNCI”
Iktikad baik Ibu Erna Nengsih ditunjukkan dengan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang disetorkan ke rekening titipan internal bank untuk menahan eksekusi lelang.
Namun, pihak BRI Cabang Manna tetap melanjutkan proses lelang. Ketika debitur meminta transparansi berupa laporan rekening koran pinjaman dan rincian transaksi rekening titipan Rp 180 juta tersebut, pihak bank menolak menyerahkannya.
Bukti Surat Balasan Resmi BRI Manna
Berdasarkan Surat Resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manna No. B-3268/KC-Region 5/OPK/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 (Pemimpin Cabang Iif Hudzaifah)
Penolakan Transparansi : Pada Poin 3, Bank BRI Manna secara tertulis menyatakan:
”Terkait dengan permintaan informasi untuk rincian pembayaran dengan nominal Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) pada rekening titipan, dapat kami sampaikan bahwa atas rekening koran titipan internal BRI tersebut tidak dapat kami berikan…”
BENTUK PELANGGARAN HUKUM YANG DILAPORKAN
Melalui pendampingan LPK-RI Kota Bengkulu dan pendaftaran laporan di Polda Bengkulu, tindakan para oknum diduga melanggar:
Pasal 378 / 372 KUHP Dugaan Penipuan dan Penggelapan Hak atas Aset Properti.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keterbukaan informasi perbankan.
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pelanggaran prosedur eksekusi lelang wajib melalui lembaga resmi negara (KPKNL).
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & Aturan OJK : Pelanggaran hak konsumen atas transparansi transaksi keuangan.
DESAKAN USUT TUNTAS OLEH POLDA BENGKULU
LPK-RI Kota Bengkulu bersama pihak korban mendesak Kapolda Bengkulu dan Direksi Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menindak tegas oknum BRI Cabang Manna berinisial DY.P serta pihak ketiga LN. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal secara hukum hingga hak-hak Ibu Erna Nengsih dipulihkan.
Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Tulus Hartanu & Tim…







