Kabadiklat Kejakaaan RI: Jaksa Harus Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.

Seputarindonesia.co.id.Medan Sumut -Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menegaskan bahwa transformasi sistem hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan radikal pada pola pikir aparat penegak hukum, bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas. Kesiapan kompetensi jaksa dinilai menjadi faktor penentu utama keberhasilan implementasi hukum pidana modern tersebut di lapangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dan Hukum Acara Pidana (UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026).

“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” ujar Harli dalam sambutannya.

Makna “Pemantapan” dan Penyelarasan Persepsi.

Menurut Harli, posisi Kejaksaan sangat strategis sebagai titik poros dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, jaksa masa depan tidak boleh lagi terjebak pada pendekatan teks belaka atau sekadar mengetahui pasal-pasal normatif.

Harli memberikan penekanan khusus pada kata “pemantapan” dalam diklat kali ini. Pelatihan selama lima hari (7–11 September 2026) ini didesain agar para jaksa mampu memahami filosofi norma, menganalisis fakta secara objektif, serta membangun kesamaan persepsi. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya disparitas atau perbedaan penerapan hukum saat undang-undang baru tersebut resmi diimplementasikan.

Hukum pidana materiil (KUHP) dan hukum acara pidana (KUHAP) harus dipandang sebagai satu kesatuan yang komprehensif, integratif, dan aplikatif. Pemahaman atas tindak pidana wajib berjalan beriringan dengan penegakan hak-hak para pihak dan alat bukti.

Menjangkau Aparatur Daerah melalui Sentra Diklat.

Pelatihan dengan metode pembelajaran klasikal ini diikuti oleh 150 peserta yang dibagi ke dalam tiga kelas. Para peserta merupakan ujung tombak penanganan perkara di lini depan, yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di lima provinsi, yaitu:
●Sumatera Utara
●Aceh
●Riau
●Kepulauan Riau
●Sumatera Barat

Guna memperkuat bobot pelatihan, Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan kombinasi pengajar dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut. Ruang kelas diarahkan menjadi wadah konsolidasi pemikiran, tempat para jaksa dapat membedah persoalan nyata di lapangan.

Harli menambahkan, program penguatan kompetensi ini tidak akan berhenti di Medan. Badiklat Kejaksaan RI berkomitmen memperluas akses pendidikan dengan mengoptimalkan lima Sentra Diklat regional lainnya, yaitu di Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Strategi ini diharapkan membuat proses pembelajaran menjadi lebih efisien, efektif, dan menjangkau lebih banyak aparatur di daerah.

Di akhir arahannya, Harli berpesan agar para alumni pelatihan ini tidak menjadi menara gading. Mereka dituntut menjadi agen perubahan (agent of change) yang wajib mentransfer pengetahuan yang didapat kepada rekan sejawat di satuan kerja masing-masing sekembalinya dari diklat.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *