Kejaksaan Agung Tetapkan PT TPL Tbk Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Manipulasi Harga Pulp Rugikan Negara Selama 17 Tahun.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing, Senin (07/09/2026).

Perbuatan yang diduga berlangsung selama 17 tahun dari 2008 hingga 2025 melibatkan manipulasi jenis dan harga produk bubur kertas (pulp) dalam penjualan ekspor maupun lokal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi,termasuk Kuasa Direksi PT TPL, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah menugaskan ahli untuk menghitung nilai kerugian yang diderita keuangan negara.

Berdasarkan keterangan resmi dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan perhutanan diduga secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah Kode HS produknya. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sesungguhnya adalah Dissolving Pulp, dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp / BHKP yang harganya lebih rendah.

Praktik ini dilakukan dalam penjualan ekspor kepada afiliasi perusahaan, DP MMI Ltd. (DP Macau), serta penjualan dalam negeri kepada APR. Korporasi ini juga diduga menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Document) dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai fakta kepada KPP PMB Ditjen Pajak. Lebih jauh, penyidikan menemukan dugaan kerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima.

Tersangka korporasi kini dijerat dengan pasal:

●Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001;

●Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *