Skandal Korupsi Timah Rp 4,16 Triliun: Bos Afat TJ Mart Cs, Tiba di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dengan Tangan di Borgol Untuk Disidangkan.

Seputarindonesia.co.id.Pangkal Pinang-Sebelas tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022 tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Kehadiran mereka guna menjalani sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,16 triliun.

Pantauan di lokasi menunjukkan para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, sembilan pengusaha timah dan dua mantan pejabat PT Timah Tbk tersebut langsung digiring petugas menuju sel tahanan pengadilan sebelum persidangan dimulai.

Sembilan bos timah yang disidang adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat (pemilik TJ Mart), Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro, Hanizaruddin, dan Usman Hamid alias Cenkiong. Sementara dua mantan pejabat PT Timah Tbk yang turut diadili adalah Ahmad Subagdja (mantan Direktur Operasional) dan Nur Adi Kuncoro (mantan Perencana Operasi).

Perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop WP Bakara, didampingi hakim anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Bangka Selatan dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengerahkan 12 jaksa untuk mengawal kasus ini, yang merupakan pengembangan dari mega korupsi tata niaga timah nasional senilai Rp 300 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Dugaan rasuah ini berawal dari fakta persidangan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Jakarta Pusat, yang mengungkap adanya pemufakatan jahat berupa manipulasi kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah antara smelter swasta dan mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Modus operandi dilakukan dengan memberikan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan secara tidak sah kepada mitra usaha swasta di wilayah IUP PT Timah Tbk tanpa persetujuan Menteri ESDM. Mitra swasta tersebut diduga mengumpulkan bijih timah hasil penambangan ilegal lalu menjualnya kembali ke PT Timah Tbk berdasarkan sistem tonase, bukan berdasarkan imbal jasa pelaksana pertambangan yang sah.

Dari praktik penyimpangan ini, pihak swasta ditengarai menyetor sejumlah uang komisi (fee) sebesar 500 hingga 750 dollar AS per ton yang disamarkan dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut merugikan negara sebesar Rp 4.163.218.993.766,98.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 KUHP baru sebagai dakwaan subsidair.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *