Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah melantik Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menggantikan Harli Siregar S.H., M.Hum.pada hari Rabu (28/04/2026)
Muhibuddin,S.H.,.M.H.sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat (Sumbar), sedangkan Harli Siregar,S.H.M.Hum. dimutasi dan dilantik menjadi Inspektur III pada JAM Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelantikan Kajati Sumut bersama Kajati dan eselon 2 lainnya di lingkungan Kejagung, berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Profil Muhibuddin putra asal asal Aceh ini, adalah alumni S1 dan S2 Hukum Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh.
Karirnya, pernah mengemban tugas di KPK sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi, Atase Hukum di Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh, Kepala Penasihat Hukum di Pertamina, Wakil Kajati dan Plt Kajati Aceh, kemudian Kajati Sumbar dan kini Kajati Sumut.
Pengalaman lintas institusi ini dinilai pimpinan jadi bekal penting dalam menjalankan tugas sebagai Kajati di wilayah yang memiliki dinamika hukum tinggi seperti Sumut.
Saat Pelantikan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengingatkan agar para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, kepada jajarannya.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota, sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing, terangnya.
“Para pemangku jabatan adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur,” tegasnya Jaksa Agung. (Aro Ndraha/red).







