Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejati Sulsel Amankan Buronan Kakap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Buronan Kakap ini bernama  Robby Sulistio Handoko (48) terpidana kasus penggelapan dalam jabatan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, resmi berakhir.

Robby Sulistio Handoko
Pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi ini berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di wilayah Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis 17 September 2026.

Penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berjalan lancar tanpa perlawanan karena terpidana bersikap kooperatif saat disergap petugas.

Robby Sulistio Handoko merupakan terpidana sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 yang kekuatannya hukumnya telah inkrah sejak 16 September 2020. Warga Perum Buona Vista, Surabaya ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Modus kejahatan yang dilakukan Robby tergolong culas. Ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menggasak uang deposito milik korban sebesar Rp6.500.000.000 (Rp6,5 miliar). Alih-alih dikelola secara profesional, dana nasabah tersebut justru dikuras habis untuk kepentingan pribadinya, salah satunya digunakan untuk membeli sejumlah aset properti atas nama sendiri. Akibat perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata korps adhyaksa dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Usai ditangkap di Sulawesi Selatan, Robby dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa hukumannya.

“Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” ujar Anang kepada sejumlah Media di Jakarta,Kamis (17/09/2026). (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *