Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat memuat petunjuk aliran uang suap dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kediaman Lampri yang berlokasi di kawasan Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, tersebut berlangsung maraton sejak Jumat (18/9/2026) sore hingga larut malam. Rumah tersebut disasar penyidik setelah Lampri resmi menyandang status sebagai salah satu dari 8 orang tersangka dalam pusaran kasus rasuah ini.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Bidikan Meluas ke Korporasi dan Kantor Kementrian.
Sebelum menggeledah rumah dinas/pribadi Lampri, tim penyidik komisi antirasuah terlebih dahulu menggeledah kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur. Dari sana, petugas membawa pulang koper-koper berisi dokumen krusial.
Budi merinci, barang bukti yang diamankan dari pihak korporasi meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi objek perkara, catatan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan afiliasinya dengan PT KCJA, serta data elektronik yang merekam proses pemblokiran di atas lahan sengketa di Bogor.
Tak berhenti di pihak swasta, KPK juga telah mengobrak-abrik tiga ruangan strategis setingkat direktur jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN pusat. Ketiganya meliputi Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari klaster kementerian, KPK mengamankan cetak biru data digital yang mengatur mekanisme serta Standard Operating Procedure (SOP) layanan pertanahan.
Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Internal ATR/BPN.
KPK menegaskan bahwa investigasi ini tidak akan berhenti pada urusan suap HGB sengketa tanah Bogor semata. Berdasarkan bukti awal yang dikantongi, penyidik kini melebarkan sayap perkara untuk mendalami dugaan praktik lancung lainnya di bawah atap Kementerian ATR/BPN.
Indikasi kuat yang tengah dibidik adalah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan perputaran uang internal, seperti praktik jual beli jabatan yang mencakup rotasi, mutasi, hingga promosi karier para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” papar Budi.
Rekor Sitaan Terbesar Sejarah OTT KPK.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik nasional lantaran mencatatkan angka pengembalian kerugian negara atau sitaan tunai yang fantastis. Hingga hari ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dari tangan para pihak yang berperkara. Jumlah ini diakui lembaga antirasuah sebagai angka sitaan terbesar yang pernah didapatkan dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hingga saat ini, total ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari perpaduan oknum pejabat birokrasi pertanahan dan elite sektor swasta. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyidik KPK memastikan proses analisis terhadap dokumen fisik dan forensik digital dari barang bukti elektronik (BBE) yang disita akan terus berjalan guna merangkai utuh peta aliran dana (follow the money) ke pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang panas tersebut.(Aro Ndraha/red).







