Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar dugaan skandal megakorupsi yang menggurita selama 15 tahun di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara serentak menggeledah sejumlah lokasi vital di Kota Bekasi dan Jakarta terkait penyidikan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Penggeledahan besar-besaran yang menyasar kantor pemerintahan hingga korporasi swasta ini berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Langkah hukum represif ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti baru guna membuat terang tindak pidana yang diduga terjadi sepanjang tahun 2009 sampai dengan 2024 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. Menurutnya, rangkaian tindakan penggeledahan dimulai sejak siang hari dan melibatkan tim penyidik dalam jumlah besar.
“Benar, dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah tempat,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik JAM PIDSUS menyisir enam lokasi strategis yang diduga kuat menyimpan dokumen dan bukti elektronik krusial terkait penyelewengan KSO tersebut. Di wilayah birokrasi Pemkot Bekasi, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Tidak hanya mengobrak-abrik dokumen di instansi pelat merah, korps adhyaksa juga menyambangi sektor swasta dan badan usaha milik daerah. Penyidik menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta mendatangi jantung bisnis ibu kota untuk menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan hingga siaran pers ini diterbitkan, proses pencarian dokumen serta barang bukti di lokasi-lokasi tersebut masih berlangsung,” tambahnya Anang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran durasi dugaan kongkalikong tata kelola migas daerah ini berlangsung sangat lama, yakni mencapai satu setengah dekade (2009–2024). Penyidik menduga ada celah regulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KSO antara badan usaha milik daerah (BUMD) Bekasi dengan anak usaha raksasa migas negara, Pertamina EP, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah kedap gila-gilaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti apa saja yang menyita perhatian tim penyidik dari meja-meja kerja di enam lokasi tersebut. Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan terukur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya penetapan tersangka secara resmi. (Aro Ndraha/red).







