Kejagung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Anang Supriatna, S.H.M.H., saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/08/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.M.H.,menjelaskan bahwa ke 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
2). MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
3). OK selaku Manager Procurement.

Lebih lanjut Anang Supriatna menjelaskan bahwa adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.

Tambahnya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *