Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 (Tiga) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
Hal ini disampaikan oleh JAMWAS Rudi Margono selaku Kordinator Tim 9 (Sembilan) dan di dampingi oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (27/06/2026).
Rudi menjelaskan bahwa
dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir, terangnya.
Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan tersebut yakni:
1. HK selaku Penyidik Polri.
2. HH selaku Pihak Swasta.
3. HJ selaku Pihak Swasta.
Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya, Jelasnya Rudi mengakhiri. (Aro Ndraha/red).








