Tim 9 Kejaksaan Agung Menetapkan Mantan JAM Pidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan dan penahanan tersangka Mantan JAM Pidsus bernisial FA tersebut di sampaikan oleh JAMWAS selaku Kordinator Tim 9 (Sembilan) Rudi Margono dan di dampingi oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (24/07/2026) malam.

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,terangnya.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujarnya Jamwas.

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *