Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Adapun amar putusan tersebut tertuang sebagai berikut:
1.Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
· Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
· Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut;
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari;
· Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
2.Terdakwa Alfian Nasution
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
· Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
· Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
3.Terdakwa Hasto Wibowo
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
· Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut;
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari;
· Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
4.Terdakwa Toto Nugroho
· Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
· Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
· Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
· Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
5.Terdakwa Dwi Sudarsono
• Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
6.Terdakwa Martin Haendra Nata
• Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
7. Terdakwa Arief Sukmara
• Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
8.Terdakwa Indra Putra
•Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
•Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
• Membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan akan menentukan sikap apakah perlu untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.(Aro Ndraha/red).







