Seputarindonesia.co.id. Kaltim-
Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidak benaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI,Senin(16/03/2026).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) Kejati Kaltim
Toni Yuswanto,S.H.,M.H.,melalui siaran pers tertulisnya, Senin (16/03/2026).
Kasipenkum Toni Yuswanto,S.H.,.MH.menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya, terangnya.
Adapun tujuan dilakukan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tuturnya. (Aro Ndraha/red).









