Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pengumuman resmi hasil pengamanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (22/09/2026).
Buronan yang berhasil diamankan adalah Lidya Wirawan, perempuan berusia 55 tahun, lahir di Jakarta tanggal 28 Oktober 1971, beragama Katolik, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl. Royal Gading Mansion RG 9, RT 004/RW 024, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun menghindari pelaksanaan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Perkara bermula dari dugaan pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora yang diserahkan Terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian kerja sama usaha batu bara. Tindakan tersebut dinilai merugikan korban sebesar Rp3,9 miliar, sehingga Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Saat diamankan di wilayah tempat tinggalnya, Lidya Wirawan bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti pelaksanaan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan DPO yang masih berkeliaran, guna menjamin tegaknya kepastian hukum. Secara khusus, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pernyataan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen terus melaksanakan penindakan menyeluruh terhadap seluruh daftar pencarian orang tanpa terkecuali, hingga tidak ada lagi putusan pengadilan yang sah yang tidak dilaksanakan.(Aro Ndraha/red).







