News  

Antusias Guru Mengikuti Sosialisasi Peningkatan kompetensi untuk memahami perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual.

Teks foto : Dr. Bambang Wahyuadi, M.H. DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto saat memberikan pengarahan

Mojokerto ~ Peningkatan kompetensi guru untuk memahami perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual sangat penting guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Untuk itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto bersinergi dengan lembaga pendidikan menggelar sosialisasi peningkatan kompetensi guru untuk memahami perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual di Ruang Serba Guna SMPN 1 Jetis, (23/9/2026).

Adapun tujuan kegiatan itu adalah
Membantu guru mendeteksi tanda-tanda perundungan (bullying), kekerasan fisik/psikis, serta kekerasan seksual sedini mungkin. Membangun Ruang Aman, dengan berusaha maksimal mengubah lingkungan sekolah menjadi tempat yang suportif bagi kesehatan mental dan fisik siswa. Serta, memberikan panduan langkah-langkah penanganan dan pelaporan yang sesuai dengan prosedur hukum dan perlindungan anak.

“Kegiatan ini memang harus disosialisasikan, karena untuk menguatkan pemahaman perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual dan memberikan gambaran kepada para tenaga pendidik mengenai berbagai bentuk kekerasan pada anak dan upaya penanganannya,” jelas Dr. Bambang Wahyuadi, M.H. DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto

Pentingnya pencegahan secara dini, sebab kekerasan terhadap anak, bisa didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan secara fisik dan psikis, maupun pada aspek seksual. Termasuk juga kasus penelantaran, ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan juga bentuk kekerasan terhadap anak.

Diharapkan, adanya peran para tenaga pendidik dapat menjadi pelopor untuk memberi perlindungan pada anak. Selain itu, para tenaga pendidik harus peka terhadap berbagai perubahan perilaku anak yang mungkin berhubungan dengan berbagai kekerasan yang dialaminya.

Sementar itu, Hak anak telah dilindungi Undang-Undang, yaitu hak untuk hidup, hak memperoleh kehidupan yang layak, hak memperoleh perlindungan, hak berpartisipasi, serta hak anak sebagai korban dan hak anak jika anak tersebut menjadi pelaku kekerasan. Karangasem berupaya untuk mewujudkan sekolah yang aman dan melindungi, serta berkomitmen mendukung anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan terjaga dari berbagai kasus kekerasan.

“Semoga kegiatan ini, dapat meningkatkan kesadaran kita semua agar bisa menjaga, menanggulangi isu-isu kekerasan dan menciptakan strategi untuk mencegah bullying yang ada di lingkungan sekolah secara efektif dan berkelanjutan, ” terangnya (rh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *