Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buron Korupsi Mantan Syahbandar Kolaka di Tangerang, Kerugian Negara Rp233 Miliar.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).

Buronan berinisial A (39) diamankan di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah sebelumnya masuk daftar pencarian sejak Agustus 2026. Tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp233 miliar melalui manipulasi persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus milik PT KMR sepanjang tahun 2023.

Pengungkapan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/09/2026)

Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara bermula saat tersangka yang menjabat sebagai Syahbandar di Kolaka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan sandar dan keberangkatan kapal pengangkut komoditas nikel tanpa memenuhi syarat sah, sehingga aliran pendapatan negara tidak tersetor sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum pidana korupsi maupun KUHP terbaru.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai DPO dengan surat nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026, keduanya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Setelah dicari selama lebih dari sebulan, jejaknya terlacak di wilayah Cisauk, Tangerang, dan tim gabungan bergerak langsung melakukan pengamanan.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai tahap yang berlaku.

Identitas tersangka:
– Nama/Inisial: A
– Tempat lahir: Jakarta
– Usia/Tgl lahir: 39 tahun / 2 Agustus 1987
– Jenis kelamin: Laki-laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
– Agama: Islam
– Pekerjaan: Karyawan swasta
– Alamat: Jl. Sekolah Teknik No.23, RT 002/RW 009, Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Jawa Tengah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk mempercepat penanganan dan eksekusi terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga memanggil seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang Supriatna mewakili pimpinan tertinggi Kejaksaan RI.

Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan dan masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan perkara ini dari saluran informasi resmi Kejaksaan Agung.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *