Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Ahmad Yani di Serang, Putusan MA 2024 Dieksekusi.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal wilayah Kejaksaan Tinggi Banten. Pengeksekusian dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Pengumuman resmi hasil penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 September 2026.

Buronan yang berhasil diamankan adalah Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, laki-laki berusia 45 tahun, lahir di Serang tanggal 12 Maret 1981, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kampung Kadu Odeng, RT 001/RW 003, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, namun menghindari pelaksanaan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan di lokasi persembunyiannya, Ahmad Yani bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan tertib dan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait keberhasilan ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memantau dan menangkap buronan DPO yang masih berkeliaran, guna menjamin tegaknya kepastian hukum. Secara khusus, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pernyataan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen terus melaksanakan penindakan menyeluruh terhadap seluruh daftar pencarian orang hingga tidak ada lagi putusan pengadilan yang mengendap atau tidak dilaksanakan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *