JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN, Pemberkasan Perkara Diperkuat.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kegiatan penyidikan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta pada hari yang sama.

Ketujuh orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan mencakup berbagai pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan program, yaitu:

1● UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.
2● A dari Yayasan CA.
3● D dari Yayasan RMM.
4● ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN.
5● TAR dari Yayasan AHP.
6● ATP dari Yayasan NFIE.
7● BH dari Yayasan IFSR.

Pemeriksaan seluruh saksi dilaksanakan guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan, melengkapi berkas perkara, serta memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Penyidik menegaskan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengumpulan fakta dan data terkait tata kelola, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan di lingkungan BGN. Masyarakat dimohon menunggu hasil penyidikan yang akan diumumkan secara resmi sesuai tahapan hukum yang berlaku.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *