Seputarindonesia.co.id. Mojokerto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur yang berkedudukan di Mojokerto, Selasa (27/10/2026). Rumah sakit ini telah mengantongi izin operasional aktif dan meraih Akreditasi Tingkat Utama, siap memberikan pelayanan kesehatan yang modern, profesional, dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung penyelenggaraan Kesehatan Yustisial dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peresmian ini bukanlah titik awal pelayanan, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah berjalan. “Penghargaan tersebut patut diberikan karena peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ujarnya di hadapan para pejabat dan tamu undangan.
RS Adhyaksa Jawa Timur memiliki kapasitas 132 tempat tidur dan didukung oleh 801 pegawai, mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang. Sebelum resmi diresmikan, rumah sakit ini telah beroperasi melayani masyarakat hingga September 2026, tercatat sebanyak 5.988 kunjungan layanan pasien, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai pihak, serta menghasilkan PNBP dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar. Angka tersebut menjadi bukti bahwa kehadirannya telah diterima dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Jaksa Agung menegaskan bahwa RS Adhyaksa bukanlah fasilitas eksklusif bagi insan Kejaksaan semata. “Rumah sakit ini adalah milik masyarakat, melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi. Eksistensinya harus dimaknai sebagai kehadiran negara yang semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya. Setiap pasien yang datang, lanjut beliau, berhak dilayani dengan hati, dihormati martabatnya, dan memperoleh kepastian pelayanan terbaik.
Lebih dari sekadar rumah sakit umum, kehadiran RS Adhyaksa juga menjadi manifestasi eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. “Dalam sistem peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tutur Jaksa Agung.
Ke depan, rumah sakit ini akan menjalankan fungsi Kesehatan Yustisial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan, sehingga penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan memberi kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jaksa Agung berharap RS Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi simpul kolaborasi yang menyatukan pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Jawa Timur.
Peresmian ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar, jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi se-Wilayah Timur Jawa, pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, unsur Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta perwakilan mitra kerja dari Bappenas, PT Pembangunan Perumahan, dan BUMN di wilayah setempat.(Aro Ndraha/red).







