Berita  

Diduga Jadi Korban Mafia CASIS, Warga Lapor Oknum Perwira Polda Sulsel di SPKT dan Propam, Kerugian Capai Rp394 Juta

Gowa – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen Calon Siswa (CASIS) Polri mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang warga mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Phinisi, Jalan Andi Tonro, Kabupaten Gowa, pada Senin malam (26/10/2026).

Korban diketahui bernama Jafar Deng Sikki, dengan CASIS yang didaftarkan bernama Rahmat. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial H alias Ayah yang diduga melibatkan oknum perwira Polda Sulsel berinisial AKP (DA) yang menjabat di Biro SDM Polda Sulsel.

Menurut keterangan korban, transaksi dilakukan secara bertahap atau berangsur-angsur hingga total kerugian mencapai Rp394.600.000.

“Transaksi dilakukan berangsur-angsur sampai nominal tersebut. Kami merasa ditipu dengan iming-iming bisa meloloskan CASIS,” ujar pendamping korban dalam konferensi pers tersebut.

Proses pelaporan hukum pun telah dilakukan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Krimum Polda Sulsel pada tanggal 21 Oktober 2026. Sehari berselang, pada tanggal 22 Oktober, korban didampingi Lembaga Gerak Misi kembali melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Pihak pelapor berharap agar Propam Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen.

“Besar harapan kami, oknum perwira tersebut dapat ditindak dan segera dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya serta dipindahkan ke Yanma agar proses pemeriksaan hukum dapat berjalan profesional dan independen,” tegas pendamping korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk oknum yang namanya disebutkan, untuk mendapatkan hak jawab dan asas keberimbangan berita.

Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dalam konferensi pers dan laporan yang telah masuk di SPKT dan Propam Polda Sulsel. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan, kebenaran materiil menunggu proses penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *