Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 hingga 2024, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan pemeriksaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah MAS yang berasal dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade tersebut.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penanganan perkara.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan terwujud secara transparan dan akuntabel.(Aro Ndraha/red).







