Polres Metro Jakbar Tangkap 5  orang Debt Collector Diduga Ancam dan Rampas Motor Warga.

Seputarindonesia.co.id.Jakbar- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector terlibat pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek Kalideres setelah menerima laporan langsung dari korban melalui layanan darurat kepolisian.

Peristiwa bermula pada Selasa pagi, ketika korban bernama Eko Febriansyah hendak berangkat kerja. Di kawasan Jalan Menceng Raya, dirinya dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Kelompok tersebut mempersoalkan kendaraan korban dengan alasan tidak memiliki pelat nomor dan meminta pemeriksaan kendaraan, yang ditolak oleh korban karena mempertanyakan kewenangan mereka.

Situasi kemudian memanas. Salah seorang dari kelompok tersebut menarik kerah baju korban, sementara yang lain mendesak korban untuk ikut ke kantor mereka. Ketika korban berusaha memutar kendaraannya untuk mencari bantuan, kendaraannya justru ditabrak oleh pihak tersebut. Merasa terancam, korban melakukan panggilan video kepada seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi lokasi dan situasi, sebelum kemudian menelepon layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi lokasi dan keterangan yang diterima, tim gabungan segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara serta lokasi berkumpulnya kelompok tersebut. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi.

Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban yang dipersoalkan, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh para pelaku dalam kejadian tersebut.

Penyidik saat ini sedang mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Kelimanya dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.

Nasriadi menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang meresahkan dan mencederai hak-hak warga, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat. Layanan ini siap membantu kapan pun Anda membutuhkannya,” pungkasnya.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *