Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar,S.H.M.Hum. menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar tidak hanya mampu melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memahami hukum pidana, mengenali indikasi dugaan tindak pidana, serta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikannya saat membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi APIP dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026).
Pelatihan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 30 peserta dari lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 26 hingga 30 Oktober 2026. Pembukaan pelatihan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., serta Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Kegiatan diawali dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada dua perwakilan peserta oleh Kabadiklat Kejaksaan RI bersama Bupati Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas inisiatif kerja sama tersebut, yang dinilai menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam membangun sinergi antara APIP dan aparat penegak hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP harus terus ditumbuhkembangkan. Pemahaman hukum menjadi sangat penting bagi aparatur pengawasan, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Harli.
Ia menyadari tidak seluruh peserta berlatar belakang pendidikan hukum, sehingga pelatihan ini dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai agar aparat pengawasan mampu menjalankan tugas secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan terhadap kualitas pengawasan internal semakin tinggi — APIP tidak cukup hanya menguasai audit kepatuhan dan evaluasi keuangan, tetapi harus mampu menganalisis risiko, memahami regulasi, serta mencermati indikasi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Pengawasan yang kuat bukan semata-mata diukur dari banyaknya penyimpangan yang ditemukan, tetapi dari sejauh mana pengawasan mampu mencegah terjadinya penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabadiklat Kejaksaan RI menyampaikan empat penekanan penting kepada seluruh peserta:
●Pertama, memperkuat pemahaman hukum sebagai landasan agar dapat membedakan persoalan administratif dari perbuatan yang mengandung unsur pidana.
●Kedua, mengedepankan pencegahan dan perbaikan tata kelola sehingga setiap temuan menjadi dasar peningkatan sistem, bukan sekadar pencarian kesalahan.
●Ketiga, membangun sinergi dan koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana.
●Keempat, senantiasa menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif pelatihan ini dan berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam tugas sehari-hari. Menurutnya, APIP memiliki peran strategis tidak hanya menemukan penyimpangan, tetapi juga melakukan pencegahan dan memberikan peringatan dini. Pemahaman hukum pidana dan kemampuan analisis hukum menjadi kompetensi kunci agar aparat pengawasan dapat bekerja secara objektif, berbasis fakta, dan sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang terjalin baik antara Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum demi memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.(Aro Ndraha/red).







