Ironi Sumpah Pemuda 2026, Warga Nias Keluhkan Tanah Ulayat Dirampas Demi Perkebunan Sawit.

Seputarindonesia.co.id. Nias- Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu (28/10/2026) di Pulau Nias, Sumatera Utara, justru diselimuti keprihatinan mendalam menyusul mencuatnya kasus dugaan perampasan lahan pertanian dan tanah ulayat warga yang dikelola secara turun-temurun. Aliansi Rakyat Nias Bersuara (ARNIS) menilai konflik agraria yang terjadi di momentum bersejarah ini merupakan tamparan keras bagi makna persatuan dan kedaulatan rakyat, sekaligus meminta kepada pemerintah pusat dan daerah bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas dan operaional perluasan perkebunan sawit yang diduga merugikan masyarakat Nias tersebut.

Koordinator Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Darwis Zendrato, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di sela peringatan Sumpah Pemuda. Menurutnya, ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi “bertumpah darah yang satu, tanah Air Indonesia” terasa ironis ketika di saat yang bersamaan, tanah tempat warga berpijak, bercocok tanam, dan mewariskan ke generasi berikutnya justru terancam hilang karena aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Hari ini kita berikrar bertumpah darah yang satu, Tumpah darah Indonesia. Namun ironisnya, di saat yang sama, tanah tempat warga kita berpijak untuk mencari makan dan berkebun demi kehidupan generasi selanjutnya justru dirampas,” ujar Darwis, Rabu (28/10/2026).

Warga melaporkan lahan pertanian dan wilayah adat/ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun mulai dipatok sepihak dan digusur untuk pembukaan perkebunan sawit baru. Warga menilai proses tersebut berjalan tanpa adanya sosialisasi yang memadai, tanpa musyawarah yang adil dan prosedural dengan pemerintah desa yang terkait, yang berbatas dan yang beririsan dengan Tanah tersebut bersama masyarakat setempat, serta telah mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.

Warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Kehadiran alat berat di kawasan pemukiman dan lahan kebun masyarakat telah memicu kekhawatiran yang mendalam atas terancamnya aset tanah mereka dan ruang hidup warga setempat. Ini Akibat minimnya transparansi terkait legalitas Jual beli tanah/
lahan tersebut yang di Lakukan oleh pihak tertentu bersama dengan perusahaan secara diam dan senyap demi memuluskan rencana perusahaan tersebut. Hal ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat Kepulauan Nias dan juga para Aktivis di Kepulauan Nias.

Menanggapi situasi tersebut, Aliansi Rakyat Nias Bersuara (ARNIS) meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah bersama dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan sementara aktivitas perluasan lahan dan Operasional perusahaan tersebut, dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk perizinan yang semestinya serta yang dimilikinya sampai saat ini, serta melakukan penegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

Warga Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias juga menuntut pengembalian hak atas tanah Mereka yang selama ini diduga telah dirampas oleh PT Nias bersama dengan Kroni-Kroninya. Suapaya tercpitanya rasa keadilan sosial dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradap tanpa ada satupun masyarakat yang dirugikan, yang merupakan cita-cita para pendiri bangsa sehingga akhirnya tidak sekadar menjadi jargon semata.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *