Berita  

SPBU 74.922.01 Tepo Diduga Prioritaskan Pengisian Solar Menggunakan Jerigen Dengan Imbalan 10 Ribu Per Jerigen

Takalar – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.01 Tepo, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan masyarakat. SPBU tersebut diduga melakukan praktik curang dengan memprioritaskan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite menggunakan jerigen dengan imbalan uang Rp10.000 per jerigen.

Praktik ini dikeluhkan langsung oleh para sopir truk, angkutan umum, dan masyarakat yang antre berjam-jam untuk mendapatkan Solar subsidi. Mereka mengaku sering kehabisan Solar karena antrean didahului oleh para pengepul yang membawa puluhan jerigen.

“Heran, kami antre dari pagi sampai siang tidak dapat-dapat Solar, katanya habis. Tapi tiba-tiba ada orang bawa jerigen langsung dilayani duluan. Kami tanya petugasnya katanya sudah bayar Rp10 ribu per jerigen,” ungkap salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya, Senin, (26/10/2026).

Warga menduga adanya kongkalikong antara oknum petugas SPBU dengan para mafia Solar. Dengan imbalan Rp10.000 per jerigen, para pengepul diduga bisa mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar tanpa antre dan tanpa batas, yang kemudian dijual kembali dengan harga mahal ke Bos Mafia Solar.

Padahal, berdasarkan aturan Pertamina dan BPH Migas, pengisian BBM jenis Solar subsidi menggunakan jerigen dilarang keras, kecuali untuk keperluan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait. Namun para mafia BBM malah memanfaatkan surat rekomendasi dan barcode ganda, Praktik ini jelas-jelas merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan Solar untuk bekerja.

“Kami sopir yang resmi antre malah tidak dapat. Yang pakai jerigen malah diprioritaskan. Ini sudah tidak benar. SPBU Tepo ini diduga sudah jadi sarang mafia Solar. Kami minta Pertamina dan aparat turun tangan,” tegasnya.

Masyarakat meminta kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak dan investigasi ke SPBU 74.922.01 Tepo. Jika terbukti melakukan pelanggaran, warga meminta agar SPBU tersebut diberikan sanksi tegas mulai dari teguran, pemutusan pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.922.01 Tepo belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan Rp10.000 per jerigen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *