Gowa — Dugaan penyimpangan prosedur penindakan di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa semakin menguat. Dua unit truk yang ditahan dalam operasi swiping di Jalan Poros Pattallassang, Sabtu (31/10/2026), dikembalikan setelah sopir mengaku membayar Rp1 juta secara langsung.
Kedua truk dihentikan dan diperiksa petugas Satlantas dan Ditemukan dua pelanggaran: sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sesuai aturan yang berlaku, masing-masing pelanggaran memiliki sanksi tersendiri sehingga Kendaraan dibawa dan ditahan di Polresta Gowa.
Anehnya, Setelah mobil di tahan selama dua hari di Polresta gowa, kedua truk dikeluarkan pada hari Senin (2/11/2026). Hal yang mengejutkan muncul setelah sopir mengaku masing masing membayar 500 ribu Rupiah secara tunai — bukan melalui mekanisme pembayaran denda resmi menggunakan sistem BRIVA.
Menurut sopir saat di wawancara oleh awak media, ia menjelaskan bahwa dirinya membayar 500 ribu per unit sehingga total 1 juta rupiah untuk 2 unit, pembayaran tersebut dilakukan secara secara tunai tanpa di sertai bukti pembayaran resmi.
Menurutnya, ” saya membayar 1 juta untuk dua unit mobil truk. 500 ribu satu mobil, karna dua mobil tak memiliki SIM dan STNK maka saya bayar 1 juta rupiah” , Hal itu terdengar jelas dalam rekaman suara hasil wawancara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 281, pengemudi yang tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 per kendaraan. Sedangkan pelanggan tidak membawa STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. Jika dua kendaraan dengan dua pelanggaran masing-masing, nilai denda yang seharusnya disetorkan ke kas negara jelas jauh berbeda dari angka yang dibayarkan sopir.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Iptu Amirullah selaku Kepala Bagian Operasional (KBO) satlantas Polresta Gowa, ia mengatakan, “Kita kasi denda pasal 307 karena muatan tidak ditutup terpal” , ucapnya.
Saat ditanya soal pelanggaran SIM dan STNK, jawabannya justru menimbulkan kecurigaan, “Kita kasi kebijakan pasal terendah 307” . Penjelasan tersebut semakin mempertegas kejanggalan.
Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa pelanggaran berat hilang begitu saja, dan mengapa muncul pasal lain yang tidak sempat diketahui oleh sopir?
Apakah penindakan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku atau berdasarkan “kebijakan” sepihak petugas?
Kemana uang 1 juta rupiah tersebut disalurkan jika tidak melalui sistem BRIVA?.
Dengan kejadian tersebut, Propam Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Agar ada penjelasan resmi terkait pelanggaran apa yang dikenakan, berapa nilai denda yang sah, dan bukti bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Jangan biarkan kebijakan sepihak menutupi dugaan pelanggaran prosedur yang merugikan kepercayaan publik.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Satlantas Polresta Gowa untuk memberikan hak jawab.








