Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/11/2026). Tindakan ini merupakan kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.
Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui siaran pers dari Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Latar Belakang Penyidikan:
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026. Hotel L disebut dalam bahan penyidikan terkait dengan Sdr. AHA dan Sdri. AL, keduanya pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode yang berbeda. Kejaksaan menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait.
Penyidik mendalami empat dugaan penyimpangan utama:
● Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL — perusahaan afiliasi bergerak di bidang perkebunan — untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
● Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, yang diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan;
● Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan penilaian terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT CCM;
● Dugaan penggunaan terminal khusus yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.
Volume Penjualan yang Didalami:
Dalam periode 2021–2025, tercatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume yang sedang diselidiki, belum tentu mencerminkan nilai kerugian keuangan negara.
Rangkaian Tindakan Penyidikan:
Penggeledahan di Hotel L merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah yang sebelumnya telah dilakukan pada 23–24 September 2026, mencakup kantor PT CCM di Jakarta Pusat; kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Kalimantan Utara; kantor BPN Nunukan; serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Penegasan Kejaksaan Agung:
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik akan terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.(Aro Ndraha/red).








