Gowa, Sulsel – Nasib nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bontosunggu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan. Seorang nasabah yang meminjam uang sebesar Rp50 Juta dengan menjaminkan Sertifikat Tanah, kini mengaku mendapat ancaman akan diviralkan oleh oknum pihak bank karena mengalami tunggakan angsuran.
Nasabah tersebut mengaku, saat pengajuan pinjaman, pihak BRI Bontosunggu mewajibkan jaminan berupa Sertifikat Tanah yang nilainya jauh lebih besar dari pinjaman Rp50 Juta. Nasabah yang merupakan masyarakat kecil terpaksa menyerahkan sertifikat tersebut demi mendapatkan pinjaman. Namun setelah angsuran berjalan beberapa bulan, nasabah mengalami tunggakan pembayaran.
Karena pembayaran nasabah menunggak beberapa hari, pihak Bank BRI Bontosunggu mengirimkan flayer berisikan foto dan nama lengkap nasabah dengan ancaman ingin di Viralkan jika tidak membayar bulan ini. Setelah nasabah di ancam untuk di Viralkan, nasabah pun berusaha mencari pinjaman dan mentransfer pembayaran pada jam 12 malam.

“Kami pinjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kami turuti karena butuh. Sekarang kami telat bayar angsuran, malah kami diancam mau diviralkan, mau disebar foto dan nama kami di media sosial supaya malu,” ungkap nasabah tersebut dengan nada ketakutan, Selasa (01/11/2026).
Ancaman untuk memviralkan nasabah yang menunggak dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan. Pihak bank seharusnya melakukan pendekatan persuasif, restrukturisasi, atau penagihan sesuai prosedur, bukan melakukan intimidasi dan mempermalukan nasabah di depan umum.
“Ini bukan cara bank BUMN. Ini cara rentenir. Nasabah telat bayar karena keuangan lagi susah, bukan karena mau lari. Masa diancam mau diviralkan? Di mana perlindungan konsumennya?” ujar salah seorang keluarga nasabah.
Setelah di konfirmasi kepada oknum BRI inisial A yang mengancam nasabah untuk di Viralkan, ia mengatakan, “Memang ada pasal nya kalau nasabah menunggak bisa di Viralkan” ,Tulisnya, melalui chat via WhatsApp.

Masyarakat menilai, praktik ancaman viral ini melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang pelaku usaha jasa keuangan melakukan penagihan dengan cara mengancam, mempermalukan, dan menyebarluaskan data pribadi nasabah.
Nasabah juga mempertanyakan nasib Sertifikat Tanah yang dijaminkan. Mereka khawatir sertifikat tersebut akan dilelang secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
“Kami minta pimpinan BRI Cabang Gowa dan BRI Regional Makassar turun tangan. Periksa oknum di BRI Bontosunggu yang mengancam nasabah. Jangan sampai BRI yang katanya melayani masyarakat kecil malah menindas masyarakat kecil,” tegas salah seorang pendamping nasabah.
Nasabah meminta kepada OJK Sulawesi Selatan dan BRI pusat untuk memberikan perlindungan dan mencari solusi terbaik, seperti keringanan angsuran atau restrukturisasi, bukan intimidasi.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan OJK.
Hingga rilis ini diturunkan, Kepala BRI Unit Bontosunggu belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait dugaan ancaman memviralkan nasabah tersebut.








