Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Jakarta-Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018 s.d. 2026.
Penyerahan ketiga tersangka tersebut di sampaikan oleh
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (02/11/2026).
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Adapun ketiga Tersangka tersebut yaitu:
1.Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM.
2.Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
3.Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.
Adapun peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan adalah sebagai berikut:
●Tersangka IW, dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor, meminta kepada Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag.
Selain itu, ia meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 (satu) kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman.
Tersangka IW juga meminta agar Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
●Tersangka GP, mengakomodasi permintaan Tersangka IW dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 (satu) kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Selanjutnya, Tersangka GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
●Tersangka JK, selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM.
Terhadap Tersangka IS, Tersangka GP, dan Tersangka JK dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(Aro Ndraha/red).








