Polri Bongkar Jaringan TPPO Kirim WNI Jadi Tentara Bayaran ke Rusia.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026).

Dalam penanganan perkara ini, Polri menindaklanjuti lima laporan polisi yang mencatat total 58 korban. Sejumlah tersangka telah diamankan, termasuk Warga Negara Asing asal Rusia dan Ukraina, sementara satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Diketahui satu korban telah meninggal dunia.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku merekrut korban melalui media sosial, grup lowongan kerja, dan aplikasi percakapan. Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta) dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS (sekitar Rp50 juta). Awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan, namun setelah diberangkatkan ke Rusia, korban justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban, memperoleh keuntungan 1.000 Rubel per korban melalui dompet aset kripto. Sementara itu, di wilayah Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan tersangka berkewarganegaraan Indonesia maupun asing, dan menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji. Di Bogor, pelaku diduga menampung korban di penginapan di Kecamatan Tamansari, dan korban yang membatalkan keberangkatan justru diminta mengganti biaya perjalanan.

Nurul Azizah menegaskan bahwa praktik ini memenuhi unsur perdagangan orang karena menggunakan tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan ekonomi, serta menempatkan korban dalam situasi eksploitatif tanpa perlindungan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri melindungi warga negara di mana pun berada. Penanganan perkara terus dikembangkan bersama Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia guna menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.

Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan imbalan yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas agen penempatan, tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas, dan dapat melaporkan dugaan praktik serupa melalui layanan darurat 110 atau nomor 0812-14110.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *