SURABAYA ~ Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) secara resmi menyerahkan berkas laporan lengkap terkait dugaan praktik mark-up (penggelembungan) harga paket seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Koordinator APPI, Sumidi, didampingi perwakilan aliansi.
Sumidi menegaskan, langkah ini diambil karena pihak eksekutif, yudikatif, maupun DPRD Kabupaten Mojokerto dinilai lambat, abai, dan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini. Selama ini, respons pemerintah daerah dan legislatif di tingkat kabupaten terkesan setengah hati, bahkan mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan. Padahal, bukti-bukti awal yang kami miliki sudah sangat jelas,” tegas Sumidi usai menyerahkan berkas laporan.
Berdasarkan data yang dihimpun APPI, harga paket seragam sekolah di SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp956.000 hingga Rp1.000.000 per siswa, angka yang dinilai sangat melambung tinggi dan tidak wajar. Dugaan kuat adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga yang membebani orang tua murid pun mengemuka. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
Dalam laporannya, APPI mendasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI.
APPI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mengusut tuntas dugaan praktik mark-up harga seragam sekolah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto;
2. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan harga tersebut;
3. Mengembalikan hak wali murid yang telah dirugikan akibat kebijakan tersebut;
4. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan tidak bersifat komersial.
“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Bersama kita kawal keadilan untuk masa depan anak bangsa,” ujar Sumidi, menegaskan komitmen aliansi dalam menjaga integritas dunia pendidikan.
APPI juga mengutip larangan penjualan seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 — Pasal 181 melarang tenaga pendidik dan kependidikan menjual seragam atau bahan seragam sekolah; Pasal 198 melarang hal serupa bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
APPI berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat menjalankan amanah mengawasi pelayanan publik secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang di masa mendatang.
(Tim Media)







