Masyarakat Desak Walikota Gunungsitoli dan  DPRD, Penegakan Perda  di Nilai Standar Ganda.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Sejumlah elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan mempertanyakan penegakan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Warga menilai penerapan aturan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli bersifat tidak adil dan menerapkan standar ganda, tegas terhadap warga yang lemah, namun seolah  tutup mata melewatkan pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

Keluhan ini disampaikan  oleh Perwakilan Masyarakat RA secara terbuka kepada sejumlah media di Gunungsitoli pada Selasa (6/10/2026). Poin utama yang disorot adalah tindakan yang dilakukan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., yang melayangkan surat kepada seorang janda berinisial RL yang sedang membangun rumah di Jalan Pancasila Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Dalam surat tersebut, RL diminta melengkapi dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dimiliki. Padahal, infonya mengetahui RL telah berupaya mengurus izin tersebut dan datang ke kantor perizinan Kota Gunungsitoli untuk berkonsultasi. Bahkan, salah satu petugas perizinan dinilai telah memberikan arahan agar pembangunan dilanjutkan sementara pengurusan izin diselesaikan menyusul.

Sementara itu, masyarakat mencatat adanya banyak  pelanggaran yang dinilai lebih besar yang melangar Perda dan Perwal di wilayah Kota Gunungsitoli  namun tidak mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kota Gunungsitoli. Antara lain: Pekerjaan reklamasi dan penimbunan pantai di Wilayah Kota Gunungsitoli  yang diduga tanpa izin, serta pembangunan di sepadan sungai maupun sepadan pantai yang diduga melanggar aturan tata ruang dan bangunan gedung, namun hingga kini tidak ditertibkan.

“Penegakan ini dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, berstandar Ganda serta bersifat diskriminatif terhadap warga yang lemah,” ungkap perwakilan elemen masyarakat.

Merespons hal tersebut, elemen masyarakat, LSM, dan Ormas telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dipimpin Walikota Sowaa Laoli serta kepada DPRD Kota Gunungsitoli. Mereka meminta kedua lembaga tersebut meninjau dan menelaah kebijakan penegakan peraturan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan semangat keadilan Sesuai Sila Ke Lima Pancasila ” Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Aturan-aturan yang dirujuk dalam penilaian tersebut meliputi:

●Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP
● Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
● Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
● Peraturan Walikota terkait petunjuk teknis sanksi administratif dan SOP Satpol PP.

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum dan peraturan daerah seharusnya berlaku adil bagi semua pihak tanpa terkecuali. Penerapan standar ganda tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pertanyaan yang disampaikan elemen masyarakat tersebut. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *