Presiden Prabowo Hadirin Penyerahan Uang Oleh Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 6,2 Juta Hektar Hutan Kembali ke Negara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan pada Tahap VIII dengan total uang mencapai Rp13,2 triliun dan luas hutan yang dikuasai kembali merentang hingga 6,2 juta hektare. Penyerahan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Satgas PKH yang dinilai bekerja pantang menyerah menjaga jutaan hektar lahan negara. Menurut Presiden, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH kini dapat dimanfaatkan secara langsung untuk kepentingan rakyat.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” Ucapnya Presiden Prabowo Subianto.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Secara rinci, total penyerahan uang pada Tahap VIII ini mencapai Rp13.241.335.681.910,13 yang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, terdiri dari:

● Denda administratif bidang kehutanan: Rp3.475.738.523.741,13.
● Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp1.535.750.234.271.
● Penerimaan pajak atas tindak lanjut Satgas PKH: Rp8.229.846.923.898.

Akumulasi nilai penyelamatan kerugian keuangan negara beserta taksiran lahan yang dikuasai kembali telah mencapai hingga Rp400 triliun.

Sementara itu, penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan per hari ini mencakup total 6.220.845,93 hektare, dengan rincian sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare. Pada kesempatan Tahap VIII ini, diserahkan langsung kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare, yaitu:

● Sektor perkebunan 140.762,04 hektare → dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
● Hutan konservasi & hutan lindung 118.256,74 hektare → dipulihkan melalui reforestasi.
● Sektor pertambangan 211,95 hektare → diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

Penyerahan ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan bukan sekadar menghentikan pelanggaran, melainkan diarahkan pada pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset secara produktif dan berkelanjutan. Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan penertiban secara terukur dan akuntabel, sekaligus tetap menghormati dan melindungi hak-hak yang sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga, melainkan kerja sama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan: mengembalikan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara. Ia menekankan bahwa kekuatan terbesar penegakan hukum berasal dari dukungan rakyat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung.

Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *