Bogor – Samsat Outlet Citereup melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)1 tahunan dan SWDKLLJ.Tidak melayani ganti plat atau balik nama
Senin, (25/05/2026).
Kepala Bintara urusan Samsat, Aiptu Usri Mulya mengatakan jadwal operasional dibuka Senin sampai Sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00- 11.00 WiB.Yang beralamat di Jl. Raya Puspanegara, Citereup (Depan SMA Indocement).
Persyaratan Dokumen yang harus di bawa :
– KTP Asli pemilik kendaraan.
– STNK Asli.
– Bukti pembayaran pajak tahunan sebelumnya.
“Pelayanan Outlet Citereup untuk pemudah masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahunan yg jauh dari kantor Samsat Induk bisa transaksi dan jika wajib pajak tidak sempat ke Samsat fisik,dapat melakukan pembayaran pajak secara online,”,Ucapnya.
(Reporter : Yuli paat)







