Seputarindonesia.co.id. Karawang-Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS). Kerugian keuangan negara sementara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp237,08 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Penetapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026.
Tiga dari empat tersangka berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026. Satu orang tersangka lagi, HJ, dipanggil secara patut namun belum hadir dan saat ini masih dalam penelusuran.
Modus Operandi: “Tim Batik” dan Debitur Topengan.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT BAS melalui perintah VY selaku Direktur membentuk kelompok khusus yang dijuluki “Tim Batik”. Tugas tim ini secara sistematis memanipulasi data pekerjaan, penghasilan, serta memalsukan slip gaji dan rekening koran agar permohonan KPR yang sebenarnya tidak layak disetujui tetap dapat lolos verifikasi bank.
Apabila riwayat kredit calon pembeli buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, perusahaan menggunakan identitas pihak lain yang disebut debitur topengan untuk mengajukan kredit atas unit perumahan di proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, Kabupaten Karawang. Selain itu, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah direkayasa.
Peran Masing-Masing Tersangka
● VY- Direktur PT BAS: Bertanggung jawab atas kebijakan manipulasi, perintah pembentukan Tim Batik, serta pengaturan aliran uang kepada pihak bank.
● HJ – Mantan General Manager Sales & Marketing: Memerintahkan pembentukan tim manipulasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak bank.
● OH -Mantan Sales Manager: Mengarahkan penggunaan debitur topengan serta mengoordinasikan manipulasi data di lapangan.
● HH – Mantan Manajer KPR: Membuat dokumen palsu, mengarahkan kerja Tim Batik, serta mengatur pemberian uang kepada pegawai bank.
Bukti dan Kerugian:
Sepanjang penyidikan, tim telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, dana di rekening penampungan, dan aset bangunan.
Kerugian negara sebesar Rp237.078.338.982,50 berasal dari 445 debitur yang menggunakan dokumen tidak sah dalam pengajuan KPR pada periode 2021 hingga 2024.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka disangkakan melanggar:
-Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; dan/atau
– Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyelidikan Terus Berlanjut:
Penyidik Kejari Karawang menegaskan masih akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dan pegawai di lingkungan Bank Himbara yang diduga ikut melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit. Proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (Aro Ndraha/red).







