Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan kesepuluh kalinya berturut-turut lembaga penegak hukum tersebut meraih capaian tertinggi dalam penilaian pengelolaan keuangan negara. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.
Selain opini WTP, Kejaksaan Agung juga mencatatkan kinerja luar biasa dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, yaitu mencapai 94,8 persen — jauh melampaui rata-rata standar nasional yang berada di angka 75 persen.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebut capaian tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di antara seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2025 berlangsung selama 95 hari.
Menerima hasil tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK. Ia menegaskan, pencapaian ini adalah bukti nyata konsistensi dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga setiap rupiah uang negara agar tidak bocor.
Namun Jaksa Agung mengingatkan agar tidak berpuas diri atau merasa jemawa.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” ujarnya dalam sambutan.
Mempertahankan WTP selama sepuluh tahun, kata dia, justru membawa tanggung jawab yang lebih berat di masa mendatang. Predikat ini juga bukan sekadar target saat BPK datang memeriksa, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap tugas harian.
Menanggapi catatan BPK, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja untuk segera mengevaluasi dan menindaklanjuti temuan agar tidak terulang. Ia juga mengeluarkan enam instruksi penekanan bagi seluruh jajaran Kejaksaan RI:
1● Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko.
2● Peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara.
3● Penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4● Percepatan penyelesaian piutang dan optimalisasi aset rampasan.
5● Penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
6○ Optimalisasi digitalisasi serta integrasi data perencanaan hingga pengawasan.
Kegiatan penyerahan laporan BPK turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung berharap sinergi dengan BPK terus terjalin erat sebagai ikhtiar bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan bangsa.(Aro Ndraha/red).







