Polda Metro Jaya Ciduk DPO Bandar Besar Obat Keras Daftar G di Jakarta Pusat, Ratusan Ribu Butir Pil Ilegal dan Ratusan Juta Rupiah Disita.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus seorang buronan berinisial RS (38) yang diduga berperan sebagai bandar besar peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,lalu.

“Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (25/7/2026) lalu. Dari pengungkapan terdahulu, polisi lebih dahulu mengamankan lima orang tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS yang bersembunyi di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi dan mendapati RS tengah berada di area halaman parkir kendaraan.

Setelah melalui pemeriksaan awal di lokasi, tersangka langsung digelandang ke gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari rangkaian pengungkapan jaringan ini, aparat kepolisian total menyita barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras daftar G serta uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi ilegal.

“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak ratusan ribu butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 140.691.000,” imbuh Ade Candra.

Dengan tertangkapnya RS, total terdapat enam tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini berada di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan mendalam untuk membongkar tuntas jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *