DPD Lembaga Investigasi Negara Sidak PT SBS Bengkulu Selatan, Sungai Selali Duga Tercemar Limbah Hitam Pekat

BENGKULU SELATAN — Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Wakil Ketua ( Bpk. AGUSIAN ) dan Tim melakukan kunjungan lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional pabrik kelapa sawit PT SBS di Bengkulu Selatan. Langkah ini diambil usai menerima aduan keras dari warga terkait dugaan pencemaran berat di Aliran Sungai Selali.

​Berdasarkan temuan di lapangan, air Sungai Selali telah mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat, diduga akibat pembuangan limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) langsung ke badan air. Selain perubahan warna, permukaan sungai kini ditutupi tanaman eceng gondok yang tumbuh tidak terkendali, serta ekosistem biota air seperti ikan yang sebelumnya melimpah kini sudah tak lagi tampak.

​Ya, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Uji di atas, air sungai tersebut terbukti sudah tercemar dan tidak layak/tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan masyarakat.

​Berikut adalah rincian fakta teknis dari hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu :

​1. Bukti Air Sungai Terbukti Tercemar
​Pada dokumen sampel Hilir Sungai Selali dan Hulu Sungai Selali, titik pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Baku Mutu Air (Kelas II — peruntukan prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan air untuk mengairi pertanaman :

​(Kebutuhan Oksigen Biokimia),

​Kadar Maksimum : 3 {mg/L}
​Hasil Uji Hulu : 7,35 {mg/L} (melebihi baku mutu)
​Hasil Uji Hilir : 8,17 {mg/L} (melebihi baku mutu)

COD (Kebutuhan Oksigen Kimiawi) :

​Kadar Maksimum : 25 {mg/L}
​Hasil Uji Hulu : 44 {mg/L} (melebihi baku mutu)
​Hasil Uji Hilir : 49 {mg/L} (melebihi baku mutu)

Minyak dan Lemak (Khusus Hilir) :

​Kadar Maksimum : 1000 {g/L}
​Hasil Uji Hilir : 1100 {g/L} (melebihi baku mutu)

Catatan Keterangan Resmi Lab :
Pada dokumen diberi tanda bintang dua (**) yang dijelaskan dalam keterangan bawah :

1. “Tidak Memenuhi nilai baku mutu yang dipersyaratkan.”
​2. Bukti Air Limbah Pabrik Menjadi Sumber Pencemaran
​Pada dokumen sampel Air Limbah Outlet Kolam 11 PT. Sinar Bengkulu Selatan yang mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. 92 Tahun 2001 (Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Minyak Sawit) :

TSS (Padatan Tersuspensi) :

Hasil 310 {mg/L} (Maksimal 250 {mg/L}) Melebihi Baku Mutu
​Minyak dan Lemak Hasil 34,8 {mg/L} (Maksimal 25 {mg/L}) Melebihi Baku Mutu
​N. Total Hasil 58 {mg/L} (Maksimal 40 {mg/L}) Melebihi Baku Mutu

​Kesimpulan untuk Kepentingan Masyarakat
​Sah Secara Legal & Teknis : Hasil laboratorium resmi dari UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bengkulu secara eksplisit menyatakan parameter kunci {BOD} dan {COD} di sungai tidak memenuhi baku mutu Kelas II.

Dampak Langsung ke Masyarakat :

Nilai {BOD} dan {COD} yang jauh melebihi threshold mengindikasikan tingkat pembebanan bahan organik/kimia yang tinggi, memicu berkurangnya oksigen terlarut dalam air secara drastis (yang menyebabkan biota/ikan mati, air berbau, dan membahayakan kesehatan jika digunakan untuk mandi, mencuci, atau dikonsumsi).

Poin Pelanggaran :

Adanya kelebihan parameter minyak dan lemak di area outlet kolam limbah pabrik serta area hilir sungai memperkuat bukti causal link (hubungan sebab-akibat) pembuangan limbah industri terhadap penurunan kualitas air Sungai Selali.

Dampak dari kondisi ini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Air sungai yang dahulunya menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan sehari-hari, kini sama sekali tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, maupun aktivitas domestik lainnya.

​Terancam Sanksi Pidana, Administrasi, dan Ganti Rugi Milyaran Rupiah
​Kasus pembuangan limbah langsung ke badan air yang mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hilangnya akses air bersih warga masuk dalam kategori Pencemaran Lingkungan Hidup Berat. PT SBS dan pihak manajemen terancam dijerat pasal berlapis berdasarkan regulasi yang berlaku :

1. Payung Hukum dan Jerat Pidana

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 20 Ayat 1 & Pasal 69 Ayat 1 (a) : Mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu serta larangan keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Pasal 98 Ayat 1 : Pelanggaran dengan sengaja yang melampaui baku mutu air limbah hingga membahayakan kesehatan manusia diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Jika sampai mengakibatkan korban jiwa, ancaman pidana meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar (Ayat 3).

Pasal 100 : Apabila tindak pidana dilakukan atas nama korporasi, ancaman denda pidana dapat dilipatgandakan hingga 3 kali lipat (mencapai Rp30 miliar).
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pasal 56 Ayat 1 jo. Pasal 86 Ayat 1: Mengatur larangan pencemaran air dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
​PP No. 22 Tahun 2021: Menandaskan baku mutu POME ke badan air (BOD maks. 100 mg/L, COD maks. 350 mg/L, pH 6–9). Kondisi air sungai yang menghitam dan berbau mengindikasikan pelanggaran ambang batas secara signifikan.

2. Sanksi Administrasi Beruntun (Pasal 80 UU 32/2009)

​Selain sanksi pidana, pihak berwenang (DLH, Bupati, atau Gubernur) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bertahap hingga tegas :
​Teguran tertulis dan paksaan pemerintah (penutupan sementara fasilitas pengolahan).

​Denda administrasi bernilai puluhan juta hingga miliaran rupiah per hari keterlambatan pemulihan.
​Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan izin usaha.

​3. Sanksi Perdata dan Pemulihan (Pasal 87 UU 32/2009)

​Manajemen dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas kerugian materiil/kesehatan, serta membiayai pengerukan, netralisasi air, dan pemulihan ekosistem sungai yang berpotensi menelan biaya puluhan miliar rupiah. Masyarakat juga memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan class action.

Langkah Tindak Lanjut dan Hak Perlindungan Hukum

DPD Lembaga Investigasi Negara ( Bpk. Agusian ) mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk melengkapi berkas pelaporan dengan pengumpulan bukti substantif, meliputi :

Dokumen foto dan video titik pembuangan (outlet) serta kondisi air dan biota yang mati.
Surat pernyataan dan kesaksian warga terdampak.
Uji sampel laboratorium air (BOD, COD, pH) bersama pihak independen.
​Laporan resmi akan segera diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Selatan, Balai Gakkum KLHK, serta Kepolisian Daerah.

Catatan Hukum untuk Masyarakat :
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Masyarakat diimbau tidak takut untuk menyuarakan dan melaporkan dugaan pelanggaran ini.

Media memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Tulus Hartanu & Tim…

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *