Menu

Mode Gelap
Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi Polsek Bekasi Barat Menghadiri Pengajian Rutin Komunitas Ojol Keong Bekasi Barat Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Melalui BUMDes Mengembangkan Usaha Budidaya Ayam Petelur

KEJAKSAAN

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

badge-check


					PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Perbesar

 

SIARAN PERS
Nomor: PR – 1967/047/K.3/Kph.3/12/2022

Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro
Disita Eksekusi oleh Penyidik Kejaksaan Agung

Kamis 08 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare, dengan rincian sebagai berikut:
Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)

Jakarta, 08 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung RI Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina.

24 April 2025 - 22:44 WIB

Kejagung RI Menetapkan 3 Orang Tersangka Baru Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi /atau Gratifikasi.

23 April 2025 - 14:16 WIB

Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi.

17 April 2025 - 14:12 WIB

Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap/Gratifikasi di PN Jakarta Pusat.

17 April 2025 - 12:43 WIB

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual, Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah.

15 April 2025 - 11:20 WIB

Trending di KEJAKSAAN
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial